Pengenalan tentang Cybercrime
Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat
diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di
internet bisa dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan
berbasis internet memiliki kelemahan atau yang sering disebut juga lubang
keamanan (hole). Nah, kalau lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk
dari lubang itu. Pencurian data dan sistem dari internet termasuk dalam kasus
kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime. Jadi Cybercrime adalah
kejahatan yang dilakukan didalam jaringan internet.
Selama ini
dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan, diantaranya adalah :
a. Kejahatan kerah biru (blue collar
crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti
misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar
crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya,
cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
❶ Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi
ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari
tindak kriminal ini adalah Probing dan port
❷ Illegal Contents
Merupakan kejahatan
yang dilakukan dengancara memasukkan
data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.
❸ Penyebaran virus secara
sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan
dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya
terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat
lain melalui emailnya.
❹ Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
❺ Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
❻ Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan secara
berulang-ulang. Kejahatan
tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan
media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email
dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
❼ Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
❽ Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu
pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran.
Tindakan yang
terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan
yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan
layanan.
❾ Cybersquatting and
Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang
dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang
lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga
yang lebih mahal. Adapun typosquattingadalah kejahatan dengan
membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
10 Hijacking
Hijacking merupakan salah satu bentukkejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain.
Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11
|
Cyber Terorism
Tindakan
cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Cybercrime
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan
motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua
jenis sebagai berikut :
Ø
Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal
merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
Ø
Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah
”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau
bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Contohnya
adalah probing atau portscanning. Itu adalah usaha
pengintaian sitem milik orang lain.
Macam-macam Cybercrime Berdasarkan
Sasaran Kejahatan
Sedangkan
berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa
kategori seperti berikut ini :
a)
Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan
ini antara lain :
ü Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang,
mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta
mengekspos hal-hal yang tidak pantas
ü Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan
e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia
cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain
sebagainya.
ü Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi
orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning
dan lain sebagainya.
ü Cyberbullying
Cyber bullying adalah perilaku anti-sosial yang
melecehkan ataupun merendahkan seseorang.
◙ Tinjauan
Hukum
Saat ini di Indonesia belum memiliki UU
khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah
ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani
kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para
Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan
terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP
pada Cybercrime , diantaranya yaitu :
1. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
1. Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding
2.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (
Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
3.
Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik
( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman
korban)
4.
Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan
judi online)
5.
Pasal 282 KUHP Pornografi (
Penyebaran pornografi melalui media internet).
6.
Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang
kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
7. Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan
seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian )
2. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang
Program Komputer atau software
3. Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan
Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).
4. Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
5. UU ITE Thn 2008 (Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Eletronik), Tentang penyampaian informasi, komunikasi, transaksi,
dalam hal pembuktian serta perbuatan yang terkait dengan teknologi.
Kesimpulan :
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet, banyak jenis dari kejahatan cyber crime, salah satunya yaitu cyberbullying. Tujuan utamanya adalah untuk
mempermalukan, mengolok-olok, mengancam, serta mengintimidasi dalam rangka
menegaskan kekuasaan dan kontrol atas korban tersebut. Bullying selalu saja berurusan dengan
penyalahgunaan kekuatan atau kekuasaan. Bullying tidak pernah menjadi persoalan
konflik pribadi.
Bentuk-bentuk dari cyber bullying antara lain
mengirimkaan pesan atau komen-komen yang mengandung kebencian melalui blog,
email atau ym.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar